PPID SEKRETARIAT DPRD JATENG

VISI

“Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

MISI

1.  Meningkatkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik.
2.Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik
3.Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.
4.Meningkatkan kompetensi dalam bidang penyimpanan, pengelolaan, pelayanan dan antisipasi dalam penyelesaian sengketa

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD PROVINSI JAWA TENGAH

Sekretaris Dewan mempunyai tugas pokok menyelengarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

  1. Penyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD ;
  2. Penyelenggarakan administrasi keuangan DPRD ;
  3. Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD ;
  4. Penyediakan dan pengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

PPID SEKRETARIAT DPRD JATENG

Alamat : Jl. Pahlawan No.7 Semarang 50243

Telp : +6224 8415500

Skip to content