“Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
MISI
1.
Meningkatkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik.
2.
Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik
3.
Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.
4.
Meningkatkan kompetensi dalam bidang penyimpanan, pengelolaan, pelayanan dan antisipasi dalam penyelesaian sengketa
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD PROVINSI JAWA TENGAH
Sekretaris Dewan mempunyai tugas pokok menyelengarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.