Pengajuan Keberatan Online

Langkah resmi bagi pemohon informasi yang belum puas dengan tanggapan atau layanan informasi publik Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Ketentuan Pengajuan Keberatan Informasi

  1. Pemohon wajib menyertakan alasan keberatan secara jelas, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Pastikan berkas dokumen identitas diri (KTP/SIM/Surat Kuasa/Akta Badan Hukum) masih berlaku dan terbaca jelas.
  3. Pengajuan keberatan akan diproses oleh Atasan PPID Sekretariat DPRD Jawa Tengah sesuai ketentuan batas waktu UU KIP Nomor 14 Tahun 2008.
Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Online
Buka Form Layar Penuh

Unduh Berkas Formulir Keberatan Fisik

Bagi pemohon yang menghendaki pengajuan berkas secara langsung di Meja Layanan PPID atau via pos, silakan unduh formulir resmi format PDF berikut.

Unduh Formulir Keberatan (PDF)