Pemberitahuan Privasi (Privacy Notice) — PPID DPRD Jawa Tengah

Pemberitahuan Privasi (Privacy Notice)

Komitmen Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam melindungi Data Pribadi Anda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

1. PENDAHULUAN

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk melindungi Data Pribadi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemberitahuan Privasi ini menjelaskan jenis Data Pribadi yang dikumpulkan, tujuan dan dasar pemrosesannya, penyimpanan, keamanan, pengungkapan, serta hak Pemilik Data Pribadi dalam penggunaan website, aplikasi, dan layanan digital Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

2. DATA PRIBADI YANG DIKUMPULKAN

Data yang dikumpulkan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing layanan dan dapat meliputi:

  1. Nama lengkap;
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK), apabila diperlukan;
  3. Nomor telepon;
  4. Alamat email;
  5. Alamat tempat tinggal atau alamat korespondensi;
  6. Instansi atau organisasi, apabila diperlukan;
  7. Data kendaraan dan/atau objek pajak, apabila berkaitan dengan layanan perpajakan daerah;
  8. Alamat IP; jenis perangkat, browser, dan sistem operasi; log aktivitas penggunaan website atau layanan digital; dan
  9. Data lain yang diberikan pengguna sesuai kebutuhan layanan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah mengumpulkan data yang relevan dan diperlukan untuk penyelenggaraan layanan.

3. TUJUAN PEMROSESAN

Data Pribadi digunakan untuk:

  1. Memberikan pelayanan publik;
  2. Memproses permohonan informasi, pengaduan, konsultasi, dan layanan lainnya;
  3. Melakukan verifikasi dan validasi apabila diperlukan;
  4. Menyampaikan informasi yang berkaitan dengan layanan;
  5. Melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan;
  6. Meningkatkan kualitas dan keamanan layanan;
  7. Menyusun statistik layanan dalam bentuk agregat; dan
  8. Memenuhi kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Permohonan dapat ditolak apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

4. DASAR PEMROSESAN

Pemrosesan Data Pribadi dilakukan berdasarkan:

  1. Persetujuan Pemilik Data Pribadi, apabila dipersyaratkan;
  2. Pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik;
  3. Pemenuhan kewajiban hukum; dan/atau
  4. Dasar lain yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Permohonan dapat ditolak apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

5. PENYIMPANAN DAN KEAMANAN

Data Pribadi disimpan selama diperlukan untuk tujuan pemrosesan dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyimpanan dan pengelolaan arsip.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah menerapkan langkah teknis dan administratif yang sesuai untuk mencegah akses, penggunaan, perubahan, pengungkapan, kehilangan, kerusakan, atau pemusnahan Data Pribadi secara tidak sah.

6. PENGUNGKAPAN DATA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah tidak menjual atau memperdagangkan Data Pribadi. Data dapat diberikan kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan dalam penyelenggaraan layanan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk:

  1. Instansi pemerintah atau lembaga yang memiliki kewenangan;
  2. Penyedia teknologi yang mendukung layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan kewajiban menjaga kerahasiaan data; dan
  3. Pihak lain yang berhak memperoleh data berdasarkan ketentuan hukum.

7. HAK PEMILIK DATA PRIBADI

Pemilik Data Pribadi memiliki hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Memperoleh informasi mengenai Pemrosesan Data Pribadi;
  2. Mengakses Data Pribadi;
  3. Memperbaiki atau memperbarui data yang tidak akurat;
  4. Menarik persetujuan apabila pemrosesan didasarkan pada persetujuan;
  5. Mengajukan keberatan terhadap pemrosesan dalam kondisi yang diperbolehkan;
  6. Meminta penghentian pemrosesan dalam kondisi tertentu; dan
  7. Meminta penghapusan atau pemusnahan data sesuai persyaratan yang berlaku.

Pelaksanaan hak dapat diajukan melalui kontak resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan dapat disertai proses verifikasi identitas untuk mencegah akses oleh pihak yang tidak berwenang.

8. COOKIES

Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah dapat menggunakan cookies dan teknologi serupa untuk mendukung fungsi website, keamanan sistem, analisis penggunaan, dan peningkatan layanan. Pengguna dapat mengatur penggunaan cookies melalui pengaturan browser yang digunakan.

9. LAYANAN PIHAK KETIGA

Website atau layanan digital Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah dapat memuat tautan menuju website atau aplikasi pihak ketiga. Pemrosesan Data Pribadi pada layanan tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang mengelolanya. Pengguna disarankan membaca kebijakan privasi pihak ketiga sebelum menggunakan layanan terkait.

10. PERUBAHAN PEMBERITAHUAN PRIVASI

Pemberitahuan Privasi ini dapat diperbarui untuk menyesuaikan perkembangan layanan, teknologi, dan peraturan perundang-undangan. Versi terbaru akan dipublikasikan melalui website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

11. KONTAK

Pertanyaan, permohonan terkait hak Pemilik Data Pribadi, atau pengaduan mengenai pemrosesan Data Pribadi dapat disampaikan melalui:

Telepon: (024) 8415500
Whatsapp: 085 850 66994
Alamat Surat: Jl. Pahlawan No.7, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50249