Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN)
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, dan akuntabel di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Apa itu LHKASN?
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) adalah daftar seluruh harta kekayaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta pasangan dan anak tanggungan yang wajib dilaporkan sebagai bentuk keterbukaan, pencegahan tindak pidana korupsi, serta instrumen integritas publik. Pelaporan ini diwajibkan bagi seluruh pegawai ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah yang tidak termasuk dalam kategori wajib LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Tujuan Utama LHKASN
Menciptakan aparatur negara yang bersih, berwibawa, profesional, akuntabel, serta terbebas secara menyeluruh dari Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Cakupan Harta Kekayaan yang Dilaporkan
Sesuai standar transparansi, rincian harta kekayaan yang dilaporkan meliputi kepemilikan pribadi pegawai, pasangan (suami/istri), serta anak yang masih dalam tanggungan:
Harta Tidak Bergerak
Tanah dan/atau bangunan milik pribadi atau keluarga inti, baik hasil sendiri maupun warisan.
Harta Bergerak
Alat transportasi, mesin, logam mulia, barang seni, antik, dan benda bergerak lainnya.
Surat Berharga & Kas
Investasi, saham, obligasi, deposito, giro, tabungan, serta kesetaraan kas lainnya.
Hutang & Piutang
Catatan seluruh kewajiban pinjaman/hutang serta tagihan piutang yang masih berjalan.
Dasar Hukum LHKASN
Akses Dokumen & Data Rekapitulasi LHKASN
Silakan unduh dokumen pedoman atau lihat rekapitulasi data kepatuhan LHKASN Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah melalui tautan resmi di bawah ini:
Dokumen & Pedoman LHKASN
Unduh berkas resmi pedoman, mekanisme, dan ketentuan pelaporan LHKASN pegawai Sekretariat DPRD Jateng.
Rekapitulasi Data LHKASN
Lihat data rekapitulasi status kepatuhan dan pelaporan LHKASN ASN Sekretariat DPRD Jawa Tengah secara online.
