Susunan PPID Pelaksana
Struktur penugasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Struktur Kepengurusan PPID
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah, pengelolaan pelayanan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan oleh PPID Pelaksana (sebelumnya disebut PPID Pembantu). Jabatan dalam struktur PPID ini melekat secara *ex-officio* pada jabatan struktural yang diemban.
Tim Penyedia Informasi Publik (Ex-Officio)
Kepala Bagian Umum
Kepala Bagian Persidangan
Kepala Bagian Keuangan
Sub Koordinator di Masing-masing Bagian
Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026, Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026
Lihat Dokumen
